Warga Negara dan
Negara
Nama : Patrick Sakti Budhi Bakti
Kelas : 1IA21
NPM : 56413839
Warga Negara
A.
Pengertian Warga Negara
Namun secara umum warga Negara dapat diartikan sebagai sekelompok orang
yang mendiami suatu wilayah atau Negara dan memiliki hak dan kewajiban yang
sama sebagai warga Negara.
B.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga Negara pasti memiliki Hak dan Kewajibannya sebagai warga
Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara
Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
C.
Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan suatu warga Negara dibagi menjadi dua yaitu
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara
berdasarkan asas kewarganegaraan kedua orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
Contoh : Cina
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara
tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari
Negara tersebut.
Contoh: Amerika Serikat
Negara
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah wilayah didalamnya terdapat sebuah pemerintah
yang berkuasa dan memiliki aturan yang harus diikuti oleh setiap individu
didalam wilayah tersebut. Apabila ada individu didalamnya tidak mematuhinya
maka Individu tersebut merupakan warga negara yang tidak baik.
Syarat Terbentuknya
Negara
-
Memiliki Wilayah
-
Memiliki Rakyat
-
Memiliki Pemerintah yang Berdaulat
-
Pengakuan dari Negara lain (de facto dan de
jure)
Bentuk Negara dan Kenegaraan
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang
wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan
adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal. Contoh : Amerika Serikat
1.
Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada
hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan
negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di
antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di
dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang
pernah ada:
-
Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
-
Federasi Kerajaan Jerman (1815-1866)
2.
Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah
suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian
dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur
oleh pemerintah negara penjajah. Contoh: Hindia Belanda
3.
Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu
negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan
Perwalian dari PBB.
Tujuan pokok sistem perwalian
adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan
sendiri. Contoh : Mikronesia
4.
Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya
terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah
negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/
Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung
dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations”
(Negara-negara Persemakmuran).Contoh : Australia
5.
Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah
gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki
seorang kepala negara yang sama.
Contoh : Uni Soviet dan Uni
Austria-Hongaria
6.
Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat
adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat.
Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki
hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai
protektorat Prancis.
7.
Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara
yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I berada
di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari
Dewan Mandat LBB. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina
Rujukan
- Buku UUD 45 dan Amandemen, penerbit "Giri Ilmu" Solo
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
- 9triliun.com/artikel/2484/pengertian-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar