Tugas Ilmu Budaya Dasar 1

Pemilihan Umum


Nama : Patrick Sakti Budhi Bakti
Kelas : 1IA21
NPM  : 56413839



Pemilihan umum (Pemilu) atau dalam bahasa inggris General Election adalah suatu proses pemilihan orang-orang yang akan mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan yang diisi dapat berupa Wakil Rakyat, Kepala Daerah maupun Presiden.

Pemilihan umum adalah hal yang wajib dilakukan oleh negara dengan asas demokrasi karena pemilu adalah bagian dari budaya demokrasi.




Sejarah Pemilu di Indonesia
Indonesia tercatat telah menyelenggarakan pemilihan umum diadakan sebanyak 10 kali yaitu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009.

Orde Lama
Pada periode Orde lama pemilu diadakan pada tahun 1955 dimana pemilu ini memilih anggota DPR dan Konstituante.

Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 diadakan dengan 2 Tahap yaitu:
- Tahap 1 : Pemilu untuk memilih anggota DPR, yang diselenggarakan pada 29 September 1955
- Tahap 2 : Pemilu untuk memilih anggota Konstituante, yang diselenggarakan pada pada 15 Desember 1955

Pada Pemilu ini diperoleh 5 besar partai yaitu Partai Nasionalis Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Orde Baru
 
Pada masa Orde Baru pemilu diadakan pada tahun 1971 sampai 1997, pada pemilu pertama tahun 1971 diikuti oleh 9 partai dan 1 organisasi masyarakat.

Lima besar partai yang lolos pada pemilu ini adalah partai Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Partai Nasional Indonesia, Parmusi dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Hingga pada tahun 1975 diadakanlah fusi partai-partai politik menjadi dua partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia dan Partai Golongan Karya.

Pemilu pada Orde Baru selalu dimenangkan oleh Partai Golongan Karya sehingga menempatkan Soeharto sebagai presiden selama 31 tahun.

Orde Reformasi

Pada masa Reformasi, Indonesia mengadakan Pemilu pada tahun 1999  (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.

Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden).
 
Masa Kini

Setelah hiruk pikuk reformasi sudah mereda pada tahun 2004 dan 2009 Indonesia mengadakan Pemilu dimana pada pemilu tersebut dimenangkan oleh Partai Demokrat dibawah pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian Tahun 2014 ini Indonesia akan menyelengarakan Pemilu yang akan diikuti oleh 15 partai politik

Asas Pemilu


Asas Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :

·      Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara

·      Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih dan tidak memandang suku, ras, agama maupun golongan.


·      Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya.

·      Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan.

·      Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

·      Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Landasan Hukum
Landasan hukum pelaksanaan pemilu terdiri dari tiga Landasan yaitu:

Landasan Ideal, yaitu Pancasila, terutama sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

Landasan Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat didalam : (a) Pembukaan alinea keempat, (b) Batang Tubuh pasal 1 ayat 2, dan (3) Penjelasan umum tentang sistem pemerintah Negara. Hasi1 amandemen ketiga UUD 1945 telah dengan jelas mencantumkan pemilu dalam pasal 22E. (3) 

Landasan perasional, yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara yang berupa ketetapan-ketetapan MPRS/MPR, serta peraturan perundang-undangan lainnya.


Manfaat Pemilu

1. Menciptakan pengalaman baru
Jika seseorang baru pertama kalinya melakukan pemilihan atas hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia, tentunya dengan adanya pemilu tersebut mereka akan mendapatkan sebuah pengalaman dan pengetahuan, yang tentunya berkaitan dengan sistem pemilihan yang ada di negaranya.


2. Melatih untuk bersosialisasi
Dengan datang mengunjungi tempat dimana pemilu melakukan pemilihan, maka tentunya anda akan bertemu banyak masyarakat, baik yang menjadi panitia, orang-orang penting yang ada di sana, maupun orang-orang yang turut hadir menyumbangkan haknya untuk memilih.


3. Belajar untuk bertanggung jawab atas haknya
Seseorang yang memiliki hak untuk memilih, tidak hanya memilih begitu saja. Namun dengan memilih seseorang, atau memilih calon pemimpin maka seseorang harus bisa mempertanggung jawabkannya.


4. Memberikan haknya

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban termasuk kepada negaranya. Seseorang patut mengikuti segala aturan yang diterapkan oleh negaranya, dimana di Indonesia ini masyarakat dipimpin oleh Presiden yang ada di bagian eksekutif, dan dibantu oleh bagian legislatif dan yudikatif 

Penyelewengan
Pemilu tak lepas dari maraknya tindakan kotor demi terpilihnya seorang caleg ataupun tindakan lainnya penyelewengan tersebut adalah
  • Praktek politik uang
  • Kecurangan surat suara
  • Kecurangan perhitungan suara
  • Praktek suap 
  • Pemaksaan kehendak
Penyelewengan ini tak bisa dianggap enteng karena hal tersebut telah merampas hak para pemilih untuk memilih pemimpin yang berkualitas tak jarang hal ini justru membawa petaka pada rakyat akibat tindakan nakal para legislatif seperti korupsi. 

Kesimpulan

Sebagai Warga Negara Indonesia kita memiliki hak memilih seorang pemimpin yang berkualitas dan bertanggung jawab. Maka sudah seharusnya kita harus menggunakan hak pilih kita demi masa depan Indonesia yang lebih baik, Hindari praktek money politic dengan iming-iming uang agar dipilih karena masa depan negara bukan pada uang yang diterima namun pada tiap contrengan yang kita tulis pada surat suara.

Peran serta pemerintah harus lebih ditingkatkan lagi demi terlaksananya pemilu dengan lancar tanpa kurang apapun.

Sumber

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
Tim Yudhistira (2010) Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI, Yudhistira.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar