Tugas Softskill 1 (Pengantar Bisnis Informatika)

A. Pengertian dan Fungsi Bisnis

Bisnis ialah suatu organisasi yang menjual  jasa atau barang kepada pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya, untuk memperoleh laba. Ada tiga hal penting dalam bisnis yaitu : menghasilkan barang dan jasa, mencari profit, dan memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonomian, bisnis memiliki karakteristik yakni sebagai berikut :


- Lembaga atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi
- Berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
- Mencari laba, profit atau keuntungan.
- Menetukan harga yang sesuai
- Akan ada kemungkinan mengalami kerugian.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian bisnis adalah kegiatan atau bentuk aktivitas penjualan jasa dan barang yang bertujuan utnuk mencari atau memperoleh keuntungan kepada pihak yang berusaha yang berlangsung secara terus menerus selama masih memberikan keuntungan.

Sedangkan fungsi bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat / konsumen. Nilai kegunaan (Utility Value) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum dalam fungsi utama bisnis. Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :

- Bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
- Bisnis berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi distribusi
- Bisnis mengubah pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
- Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi pemasaran

Steinhoff menyebutkan ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :

- Untuk mencari bahan mentah (acquiring raw material)
- Untuk mengubah bahan mentah menjadi barang jadi(manufacturing raw materials into product)
- Untuk menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen (distributing product to consumers)

B. Pendirian Badan Usaha

Badan usaha di Indonesia dibangun untuk melakukan kegiatan bisnis. Dengan adanya badan usaha maka kegiatan bisnis dan roda ekonomi negara dapat terus berjalan dan memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Badan usaha yang didirikan dapat memiliki jenis yang berbeda tergantung dari tujuan dari badan usaha tersebut, selain itu pendirian badan usaha harus melalui beberapa prosedur yang wajib dilakukan oleh pemilik badan usaha. Berikut ini adalah penjelasan dari jenis-jenis badan usaha, proses pendirian badan usaha, dan dokumen yang wajib dilengkapi saat mendirikan badan usaha.

1. Jenis - Jenis Badan Usaha

 

Jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan menjadi beberapa kriteria yaitu :

1. Berdasarkan Lapangan Usaha

Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.

b. Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

c. Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

d. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.


e. Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.


2. Berdasarkan Kepemilikan Modal

Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.

c. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.

d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM. 


2. Proses Pendirian Badan Usaha

 

Dalam membangun suatu badan usaha, pengusaha wajib melalui beberapa proses adapun setiap proses mendirikan Badan Usaha atau Perseroan Terbatas (PT) harus sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku mengacu kepada Undang-Undag PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berikut ini adalah proses-proses tersebut :

1. Pendaftaran nama perusahaan
Cek dan pendaftaran nama perusahaan diajukan kepada Notaris. Pendaftaran dilakukan oleh pihak Notaris melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemakaian nama perseroan terbatas.

2. Akta pendirian PT
Akta otentik sebagai akta pendirian PT dibuat dan ditandatangani oleh Notaris. Sebelum akta ditandatangani oleh Notaris, para pendiri atau kuasanya harus menandatangani draf/minuta anggaran dasar perseroan terbatas yang sama isinya dengan akta pendirian.


3. Domisili perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan melalui Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada. Domisili perusahaan dibutuhkan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan untuk proses pendaftaran dan perizinan lainnya.

4. NPWP-Nomor pokok wajib pajak

Pendaftaran wajib pajak diajukan melalui  kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan untuk mendapatkan;


1. NPWP, dan
2. Surat keterangan terdaftar wajib pajak.


NPWP dibutuhkan sebagai indentitas badan usaha untuk melaporkan pajak kepada negara.


5.SK Menteri Hukum dan HAM RI

Tahap ini sangat penting bagi perusahaan untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Permohonan ini diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan anggaran dasar  perseroan (Akta Pendirian) sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


6.SIUP-Surat izin usaha perdagangan

Proses permohonan SIUP diajukan melalui dinas perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. Golongan SIUP ditentukan berdasarkan besarnya jumlah modal ditempatkan dan disetor dalam akta pendirian.


7. TDP-Tanda daftar perusahaan

Permohonan pendaftaran perusahaan untuk mendapatkan TDP diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. Proses TDP diajukan setelah perusahaan mendapatkan pengesahan dari menteri dan miliki SIUP atau izin usaha yang lain.


8. PKP - Pengusaha Kena Pajak 

Pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP)  diajukan melalui kantor pelayanan pajak sesuai dengan NPWP. PKP dibutuhkan untuk menerbitkan faktur perusahaan dalam rangka menjual produk atau jasa dengan PPN (pajak pertambahan nilai).


9. Berita Negara Republik Indonesia

Status perusahaan sebagai badan hukum telah sempurna setelah di umumkan dalam berita acara negara Repbulik Indonesia. Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki TDP dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI. 



3. Dokumen Pendirian Badan Usaha

 

Untuk mendirikan badan usaha ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi oleh pengusaha agar badan usaha tersebut dapat disahkan oleh negara. Adapun dokumen tersebut yaitu :

1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)

6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 


Contoh SITU (Surat Izin Tempat Usaha

Contoh SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Contoh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)



Contoh AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)

Referensi :

http://www.ssbelajar.net/2012/08/jenis-jenis-badan-usaha.html
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3530/cara-mendirikan-cv
http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-bisnis-manfaat-bisnis-dan-tujuan-bisnis.html
http://www.lawindo.biz/proses-pendirian-pt
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html
Tim Yudhistira, 2013. Ekonomi SMA/MA untuk Kelas X Jakarta : Yudhistira.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar