Cybercrime dan Penanggulangannya

A. Pengertian
 
Cybercrime terdiri dari dua kata, yakni cyber dan crime. Kata cyber merupakan singkatan dari cyberspace, yang berasal dari kata cybernetics dan space. Berdasarkan pendapat dari Bruce Sterling tersebut, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat, yang tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.



Istilah crime sendiri berarti kejahatan, yaitu setiap kelakuan yang bersifat tidak susila serta merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia, istilah cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan siber, jenis kejahatan atau tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

Ada empat karakteristik kejahatan siber, yaitu:

  • Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
  • Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
  • Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
  • Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.
B. Jenis-jenis Cybercrime

1. Unauthorized Access – Akses Tidak Sah
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah.

2. Illegal Contents – Konten Ilegal
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini.

4. Data Forgery – pemalsuan data
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.

5. Cyber Espionage
CyberEspionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.

6. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

7. Cyber talking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.

8. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

9. Hacking dan Cracker
Istilah hackerbiasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker.

10. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

11. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

12. Cyber Terorism
Akar perkembangan dari cyberterrorism dapat ditelusuri sejak awal 1990, ketika pertumbuhan Internet dan kemunculan komunitas informasi semakin pesat

C. Penangulangan Cybercrime

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan dalam penanggulangan Cybercrime adalah
  1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
  2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkaraperkara yang berhubungan dengan Cybercrime
  4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi 
  5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan Cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.


Sumber :
http://www.porosilmu.com/2015/02/pengertian-dan-jenis-jenis-cyber-crime.html
Krisnadi, Iwan, (2013) Pencegahan dan Penangulangan Cybercrime Jakarta: Universitas Mercu Buana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar